DPRD Minta Dinas Pendidikan Tunda PPDB di Jakarta, Ini Alasannya
Besok DPRD akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Puluhan orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes Gubernur Anies Baswedan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang menggunakan pertimbangan usia.
Tak kunjung ditemui Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta mereka datang ke lantai dasar Gedung DPRD. Kemudian, sebanyak 25 orang perwakilan diterima oleh para anggota dewan dan sisanya menunggu di lobi.
Selain Pras, terdapat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.
1. Dinas Pendidikan disebut melanggar sejumlah pasal dalam Permendikbud
Basri Baco menilai ada sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 yang dilanggar Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Basri menerangkan, dalam Permendikbud 44 ada tiga parameter untuk seleksi. Pertama adalah zonasi, kedua jarak dari rumah ke sekolah, ketiganya umur.
"Nah hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum, jadi harus dibatalkan atas nama hukum," jelasnya.
Baca Juga: 5 Kelebihan Pendidikan Vokasional Dibandingkan dengan Pendidikan S1