TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Minta Dinas Pendidikan Tunda PPDB di Jakarta, Ini Alasannya

Besok DPRD akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Puluhan orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk memprotes Gubernur Anies Baswedan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang menggunakan pertimbangan usia.

Tak kunjung ditemui Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta mereka datang ke lantai dasar Gedung DPRD. Kemudian, sebanyak 25 orang perwakilan diterima oleh para anggota dewan dan sisanya menunggu di lobi.

Selain Pras, terdapat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dan Ketua Fraksi Golkar Basri Baco.

1. Dinas Pendidikan disebut melanggar sejumlah pasal dalam Permendikbud

Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani (IDN Times/Aryodamar)

Basri Baco menilai ada sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 yang dilanggar Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Basri menerangkan, dalam Permendikbud 44 ada tiga parameter untuk seleksi. Pertama adalah zonasi, kedua jarak dari rumah ke sekolah, ketiganya umur.

"Nah hari ini yang berlaku hanya zonasi dan umur. Ada satu tahapan yang dilangkahi atau tidak dilaksanakan oleh Disdik DKI, ini yang menurut kami melanggar Permendikbud, jadi cacat hukum, jadi harus dibatalkan atas nama hukum," jelasnya.

2. DPRD minta PPDB Jakarta ditunda atau dibatalkan

Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basri Baco di DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta ini menjelaskan, dalam pasal 2 Permendikbud itu diatur bahwa PPDB harus berkeadilan dan tidak boleh diskriminatif. Menurutnya, apabila umur menjadi patokan akan membuat PPDB diskriminatif.

"Kita minta (PPDB) ditunda atau dibatalkan karena yang pertama melanggar Permendikbud 44 dan yang ke dua diskriminatif," ujarnya.

Baca Juga: 5 Kelebihan Pendidikan Vokasional Dibandingkan dengan Pendidikan S1

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya