Dugaan Korupi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Eks Bupati Tabanan
Ni Putu Eka Wiryastuti sempat dikabarkan sudah tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Tabanan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11/2021). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK
1. Ni Putu Eka Wiryastuti sempat dikabarkan sudah menjadi tersangka
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Bupati Tabanan 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal itu terungkap dari munculnya surat permintaan data dan informasi perizinan dari KPK ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Denpasar pada 8 November 2021.
Dalam surat yang bertujuan meminta informasi mengenai perizinan usaha tersebut, tercantum nama Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Baca Juga: Kasus QCC Pelindo, KPK Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara