TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupi Dana Insentif Daerah, KPK Periksa Eks Bupati Tabanan

Ni Putu Eka Wiryastuti sempat dikabarkan sudah tersangka

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Jakarta, IDN Times - Bupati Tabanan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/11/2021). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK

1. Ni Putu Eka Wiryastuti sempat dikabarkan sudah menjadi tersangka

IDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Bupati Tabanan 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal itu terungkap dari munculnya surat permintaan data dan informasi perizinan dari KPK ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Denpasar pada 8 November 2021.

Dalam surat yang bertujuan meminta informasi mengenai perizinan usaha tersebut, tercantum nama Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

2. KPK belum ungkapkan tersangka dalam kasus ini

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi ini. KPK akan menyampaikan hal tersebut ketika semuanya sudah lengkap, mulai dari konstruksi perkara hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu belum bisa disampaikan saat ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan, penetapantersangka bakal disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. Ia pun berharap publik tetap memantau perkembangan kasus ini.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.

Baca Juga: Kasus QCC Pelindo, KPK Tuntut RJ Lino 6 Tahun Penjara 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya