Dugaan Korupsi Cukai Bintan, KPK Periksa Eks Gubernur Kepulauan Riau
Korupsi ini diduga rugikan negara Rp250 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Ia diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Tim Penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
1. KPK juga periksa saksi lain
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (11/11/2021) di Mapolres Tanjung Pinang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan, yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka Apri Sujadi dkk serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka Apri Sujadi atas persetujuan dimaksud," tutur Ipi.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M