TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bendahara Kementerian ESDM Dicecar soal Manipulasi Dana Tukin

Negara dirugikan Rp27,6 miliar dalam kasus ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM, Abdullah. Ia dicecar KPK soal rancangan untuk memanipulasi dana tunjangan kinerja.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi dana tukin," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Zumi Zola Dicecar KPK Soal Penyerahan Uang ke Eks Anggota DPRD Jambi

1. KPK juga periksa swasta

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Teten Sudjatmika. Teten diperiksa sebagai saksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," ujarnya.

2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

KPK Tahan 9 dari 10 Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Lernhard Febian Sirait (Staf PPK).

Kemudian Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran), Abdullah (Bendahara Pengeluaran), Haryat Prasetyo (PPK), dan Beni Arianto (Operator SPM).

Lalu, Hendi (Penguhi Tagihan), Rakhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan perekaman akuntansi)

Baca Juga: Chat dengan Pejabat ESDM, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Langgar Etik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya