Eks Bupati Penajam Pakai Uang Haram Sewa Private Jet dan Helikopter
Uang itu juga diduga mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena membuat keputusan yang merugikan negara. Ia diduga menikmati uang korupsi untuk memenuhi kebutuhan pribadi senilai Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk
menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp14,4 M, Eks Bupati Penajam Tersangka Korupsi Lagi
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer sampai Mini Morris
1. Abdul Gafur keluarkan keputusan yang rugikan negara Rp14,4 miliar
Alex menjelaskan, uang itu didapatkan usai Abdul Gafur membuat tiga keputusan penyertaan modal daerah bagi tiga BUMD Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Rp3,6 miliar pada Januari 2021 untuk Benuo Taka Energi, Rp29,6 miliar untuk Benuo Taka pada Februari 2021, dan Rp18,5 miliar pada Danum Taka.
Namun, ketiga keputusan itu diduga tak memiliki kajian yang jelas sehingga timbul pos anggaran dengan penyusunan administrasi fiktif.
"Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Menpora Diperiksa KPK soal Kerja Sama Antam dan Loco Montrado
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bikin Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK