TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

Zumi Zola pernah dipenjara karena kasus suap ketok palu

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN  Times - Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia masih diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: KPK Dinilai Bisa Antisipasi Politik Uang di Pemilu 2024

Baca Juga: Zumi Zola Siap Jadi Artis Lagi usai Dipenjara karena Korupsi

1. Zumi Zola diperiksa tiga jam

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Zumi Zola diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Zumi membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa sebagai saksi.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang sama. Tersangka dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi," ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Kabasarnas, KPK-TNI akan Bentuk Tim Gabungan

2. Zumi Zola bekas napi korupsi

Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Zumi Zola merupakan mantan narapidana korupsi suap ketok palu di Provinsi Jambi. Kasus ini bermula ketika dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 terdapat sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar dapat disahkan, sejumlah eks anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' pada mantan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Melalui Paut Syakarin selaku orang kepercayaannya, Zumi menyerahkan uang senilai Rp2,3 miliar kepada sejumlah anggota dewan.

Baca Juga: Kabasarnas Tersangka, KPK akan Lakukan Penggeledahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya