Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK
Zumi Zola pernah dipenjara karena kasus suap ketok palu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia masih diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: KPK Dinilai Bisa Antisipasi Politik Uang di Pemilu 2024
Baca Juga: Zumi Zola Siap Jadi Artis Lagi usai Dipenjara karena Korupsi
1. Zumi Zola diperiksa tiga jam
Zumi Zola diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik KPK. Usai diperiksa, Zumi membenarkan bahwa dirinya kembali diperiksa sebagai saksi.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus yang sama. Tersangka dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi," ujarnya.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Kabasarnas, KPK-TNI akan Bentuk Tim Gabungan
Baca Juga: Kabasarnas Tersangka, KPK akan Lakukan Penggeledahan