TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ditangkap Lagi karena Dugaan Korupsi

Dia pernah dipenjara karena korupsi, tapi Jokowi beri grasi

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditangkap karena dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman dan kawan-kawan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan Tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Jemmy Setiawan Ngaku Diperiksa KPK soal Musda Partai Demokrat Kaltim

1. Annas ditahan KPK karena gak kooperatif

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

KPK melakukan upaya penahanan paksa, karena Annas tak kooperatif dengan panggilan Tim Penyidik KPK. Selain itu, sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Annas secara patut dan sah.

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan (Annas) dinyatakan sehat. Sehingga, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

2. KPK sudah periksa 78 saksi dan sita Rp200 juta

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 78 saksi. Selain itu, KPK juga sudah menyita uang senilai Rp200 juta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Karyoto.

Baca Juga: Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya