TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK

Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).

"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90," ujar Charles Situmorang, perwakilan PADI, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran

Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman

1. Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Charles menerangkan laporan PADI ke KPK didasari pelanggaran kode etik berat yang divonis Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman. Ia menyebut Anwar terbukti punya konflik kepentingan sehingga menguntungkan sejumlah pihak.

"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.

"Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?

2. Ada sejumlah bukti yang dibawa ke KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam laporannya, PADI turut melampirkan sejumlah bukti ke KPK. Contoh bukti yang dibawa adalah putusan perkara nomor 90 di mana terdapat dissenting opinion dari dua Hakim MK.

"Bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar kita mengajukan dan pelaporan menjadi bukti," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya