Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK
Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90," ujar Charles Situmorang, perwakilan PADI, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran
Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
1. Putusan MKMK jadi dasar Anwar Usman dilaporkan ke KPK
Charles menerangkan laporan PADI ke KPK didasari pelanggaran kode etik berat yang divonis Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman. Ia menyebut Anwar terbukti punya konflik kepentingan sehingga menguntungkan sejumlah pihak.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan," ujarnya.
"Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?