Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?

Padahal, hakim yang memutus dinyatakan langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengaku heran dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak memecat Ketua MK, Anwar Usman secara permanen. Padahal, di dalam sidang etik yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Maka, seharusnya ia tak cuma dilengserkan dari posisi ketua.

"Jadi, kalau seorang hakim dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik, ya dia artinya sudah tidak lagi etis. Kalau sudah tidak etis, maka tidak ada lagi kata-kata separuh etis, sepertiga etis. Adanya hanya etis atau tidak etis," ujar Sudirman pada Sabtu (11/11/2023) di Jakarta Selatan. 

Lantaran hal itu, Sudirman menilai Anwar sudah tidak lagi memiliki hak moral untuk duduk di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim. "Kami mengimbau ada proses lebih lanjut. Tetapi, itu terserah Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, masyarakat bertanya dan menyayangkan mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsinya sebagai hakim, kok masih terus diberi kewenangan menjadi hakim?" tanyanya lagi. 

Sementara, Jimly menilai pengambilan keputusan itu tidak mudah dengan dua anggota MKMK lainnya. Ia mengaku tak ingin putusan MKMK justru menciptakan ketidakpastian terhadap proses Pemilu 2024. 

1. Jimly Asshiddiqie sebut bila Anwar Usman dipecat permanen maka ia bisa ajukan banding

Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jimly menjelaskan alasan mengapa ia hanya melengserkan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan bukan memecat permanen. Di dalam peraturan MK yang mengatur mengenai MKMK, terdapat ketentuan bila hakim yang terbukti melanggar berat kode etik dijatuhi sanksi maksimal pemberhentian tidak hormat dari anggota, maka tersedia forum pembelaan diri lebih lanjut. Pembelaan diri itu tersedia melalui forum majelis banding. 

"Bila dia mengajukan banding, maka prosesnya akan lebih lama lagi. Sedangkan, proses pemilihan umum sudah dekat. Nanti, malah timbul ketidakpastian," ujar Jimly ketika berbicara dengan jurnalis senior Karni Ilyas seperti dikutip dari YouTube, Jumat (10/11/2023). 

Jimly mengakui di antara tiga anggota MKMK, terjadi perdebatan alot mengenai sanksi yang dijatuhkan bagi Anwar. Akhirnya, Bintan Saragih tetap berkukuh menyatakan Anwar harus dipecat secara permanen. 

Sehingga, dalam pandangannya pemecatan permanen Anwar terkesan vonis maksimal. Tetapi, di sisi lain, setelah dijatuhkan sanksi berat malah menimbulkan masalah baru. Kini meski hanya dilengserkan dari posisi sebagai Ketua MK, Anwar tidak bisa mengajukan banding. 

"Sekarang, dia tidak bisa ajukan banding karena ketentuan banding tidak berlaku untuk pemberhentian dari kursi ketua. Itu hanya berlaku untuk pemberhentian tidak hormat dari anggota," tutur dia

Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

2. Gugatan anyar terkait UU Pemilu ke MK dinilai baru bisa berlaku untuk 2029

Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, meski putusan terkait syarat batas capres dan cawapres sudah dibacakan lewat putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu, tetapi pencawapresan Gibran Rakabuming Raka belum final. Sebab, kini sedang bergulir sidang uji materi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hasilnya bisa saja mengubah formasi capres dan cawapres. Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU). 

Namun, dalam pandangan Jimly, putusan tersebut seandainya membatalkan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 sebaiknya diberlakukan untuk Pemilu 2029. "Jadi, sudah telat (gugatan uji materi dimasukan). Tapi, yang saya puji argumen (di dalam gugatan). Seandainya kalian pakai argumen yang sama untuk hal-hal yang lain atau tidak lama sesudah putusan MK tempo hari, langsung diajukan tak lama dari putusan tersebut, itu bisa membuat dampak berbeda," kata Jimly. 

Dalam kondisi sekarang, kata Jimly, putusan tersebut sulit diterapkan. Di sisi lain, gugatan tersebut sudah masuk ke dalam registrasi sehingga harus tetap disidangkan. 

"Tapi, kan tahapan pemilihan presiden sudah berjalan. Misalnya penetapan calon sudah. Tiga bulan lagi pilpres. Nah, ini seperti pertandingan bola. Kalau orang sudah jalan tiba-tiba dibuat perubahan peraturan oleh FIFA, ya berlaku untuk pertandingan berikutnya. Bukan pertandingan yang sudah berjalan ini," tutur dia lagi. 

Di forum itu, Jimly kemudian mengajak publik untuk berbesar hati menerima bahwa Pemilu 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Gibran yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Baca Juga: MKMK Copot Anwar Usman, Cak Imin: Tragedi Yudikatif 

3. Keikutsertaan Gibran di Pemilu 2024 dianggap sudah sah

Reaksi Jubir Anies soal Anwar Usman: Kok Hanya Dicopot Jadi Ketua MK?Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Sementara, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di pemilu 2024 sudah sah secara hukum. Hal itu lantaran putusan MKMK dianggap tidak bisa mengubah putusan MK nomor 090/PUU-XXI/2023. Satu-satunya yang bisa membatalkan putusan MK tersebut yakni MK sendiri. 

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ujar Mahfud pada 8 November 2023 lalu. 

Mantan Ketua MK itu menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah final dan mengikat. MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan nomot 090 itu meskipun pelanggaran etik berat terjadi selama proses pengambilan keputusannya. 

https://www.youtube.com/embed/bHn15ibqvQ8

Baca Juga: PBHI: MKMK Hanya Cabut Jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya