Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp14,5 Miliar
Juliari dipenjara 12 tahun karena korupsi bansos COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah membayar uang pengganti korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu akan disetorkan KPK ke dalam kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Bansos Tak Berhenti di Juliari Batubara
Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 Tahun
1. Juliari cicil uang pengganti korupsi tiga kali
Ali mengatakan, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu membayar uang pengganti secara bertahap. Ia menyicil uang pengganti tersebut dalam tiga kali pembayaran.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor," ujar Ali.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Resmi Dibui 12 Tahun di Lapas Tangerang