Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun
Rafael Alun mundur usai anaknya kena kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar Kementerian Keuangan menolak pengunduran diri pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Rafael adalah ayah tersangka penganiayaan anak Pengurus GP Ansor D, Mario Dandy Satriyo.
"Saran saya, jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan Itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi seperti dikutip melalui akun Twitternya, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun
1. Internal Kementerian Keuangan harus usut Rafael Alun
Yudi mengatakan, penegak hukum tetap bisa mengusut Rafael Alun apabila ada indikasi tindak pidana. Namun, menurutnya pengusutan internal Kementerian Keuangan adalah gerbangnya.
"Penegak hukum bisa saja tetap usut, karena tempus delicti saat masih ASN. Namun, pintu pertama pengusutan, menurut saya tetap inspektorat," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari DJP, Ini Isi Surat Terbukanya