TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP

Kasus E-KTP menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang, membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko "Jokowi" Widodo, karena mengusut kasus KTP elektronik yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.

Saut mengatakan Agus menceritakan pertemuan tersebut ketika pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.

Diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Jokowi. Penyerahan mandat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang KPK saat itu.

"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu," ujar Saut saat dihubungi pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

1. Saut Situmorang saat itu menduga Agus dipanggil Jokowi karena sudah tahu Setnov terseret kasus

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang (IDN Times/Aryodamar)

Saut menduga Agus dipanggil karena Jokowi sudah tahu kasus ini menyeret elite Partai Golkar, Setya Novanto. Saat itu, tiga pimpinan KPK setuju menjerat Novanto, dua lainnya tidak.

"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahulah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi gak tahulah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," ungkap dia.

Saut mengapresiasi sikap bijak Agus yang saat itu berani melawan permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP. Beruntung, Agus tak berhasil terpengaruh dengan permintaan presiden.

"Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi kan sudah ada tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," ujarnya.

2. Istana bantah pernyataan Agus Rahardjo

Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mewakili Istana membantah keterangan tersebut. Menurutnya, presiden pada 17 November 2017 pernah meminta KPK mengusut peran Setya Novanto.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," ujar Ari dalam keterangannya.

Baca Juga: Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya