Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP
Kasus E-KTP menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang, membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko "Jokowi" Widodo, karena mengusut kasus KTP elektronik yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.
Saut mengatakan Agus menceritakan pertemuan tersebut ketika pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.
Diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Jokowi. Penyerahan mandat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang KPK saat itu.
"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu," ujar Saut saat dihubungi pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga: Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup
1. Saut Situmorang saat itu menduga Agus dipanggil Jokowi karena sudah tahu Setnov terseret kasus
Saut menduga Agus dipanggil karena Jokowi sudah tahu kasus ini menyeret elite Partai Golkar, Setya Novanto. Saat itu, tiga pimpinan KPK setuju menjerat Novanto, dua lainnya tidak.
"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahulah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi gak tahulah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," ungkap dia.
Saut mengapresiasi sikap bijak Agus yang saat itu berani melawan permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP. Beruntung, Agus tak berhasil terpengaruh dengan permintaan presiden.
"Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi kan sudah ada tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," ujarnya.