Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

Firli diduga melanggar sembilan nilai prinsip KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, selesai memberikan keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023). Ia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, yang bertentangan dengan nilai prinsip lembaga antirasuah itu.

Sembilan nilai prinsip KPK itu ialah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan sepeti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), itu nilai mana yang dilanggar?" ujar Saut, mencontohkan.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri: Eks Pimpinan KPK Ikut Diperiksa

1. Saut menjelaskan pelanggaran Firli yang menyangkut tugas Dewas KPK

Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPKFirli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Saut juga memberikan penjelasan soal kaitan dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip KPK dengan tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan dewas itu kan dia sensornya integeriti, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan, itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan," kata dia.

"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Which is Dewas yang gak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.

2. Polisi bakal periksa Firli sebagai tersangka besok

Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPKFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri menghindari sorotan media pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, pemeriksaan terhadap Saut dilakukan sebelum penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada Selasa, 23 November 2023. Firli akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Filri Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka, dalam penanganan perkara a quo pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

3. Polisi telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo

Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPKKetua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 29 November 2023 pada pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Arief menjelaskan, SYL diperiksa dengan 12 pertanyaan tentang dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan itu, SYL mengaku telah membeberkan fakta-fakta dugaan pemerasan oleh Firli.

“Pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang dialami, apa yang saya tau saya sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan,” ujar SYL saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 21.30 WIB.

“Saya merasa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya sebagai warga negara,” imbuh SYL dengan tangan diborgol.

SYL diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya keluar dari Bareskrim secara beriringan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya