TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Menantu dan penyuap Nurhadi juga dijebloskan ke Sukamiskin

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nurhadi akan mendekam di sana selama enam tahun.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan MA RI dengan terpidana Nurhadi dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Tak hanya itu, Nurhadi wajib membayar denda Rp500 juta. Apabila ia tak sanggup membayar, hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara.

Baca Juga: ICW: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sangat Layak Divonis Seumur Hidup

1. Menantu Nurhadi juga dijebloskan ke penjara yang sama

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Rezky Herbiyono (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020) (ANTARA FOTO/Nova Wahyud)

KPK juga menjebloskan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, ke Lapas Sukamiskin. Rezky akan menjalani hukuman selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dilakukan juga eksekusi terhadap Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani," jelas Ali.

2. Penyuap Nurhadi juga dijebloskan ke Sukamiskin

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tak hanya itu, Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Hiendra akan dipenjara selama 4,5 tahun di sana serta harus membayar denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, Ini Alasan KPK Ajukan Banding

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya