ICW: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sangat Layak Divonis Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa vonis pada Nurhadi sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
"Selain itu, vonis tersebut juga akan membuat para mafia peradilan tidak akan pernah jera dan tetap akan melakukan praktek korupsi," ujar Kurnia dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (12/3/2021).
"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yg ia kuasai dirampas untuk negara," Kurnia menambahkan.
Baca Juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
1. Ada sejumlah hal yang membuat Nurhadi layak divonis lebih berat
Ada sejumlah alasan mengapa ICW menilai Nurhadi layak divonis lebih berat. Pertama, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman yang tentu meruntuhkan wibawa Mahkamah Agung. Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum karena ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK.
"Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahall fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," papar Kurnia.
Baca Juga: Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, Ini Alasan KPK Ajukan Banding
2. ICW heran saat Nurhadi disebut berjasa bagi Mahkamah Agung
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan vonis pada Nurhadi adalah karena ia dianggap pernah berjasa pada kemajuan Mahkamah Agung. Hal itu membuat ICW tak habis pikir ketika mendengarnya.
"Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yg ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung? Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan," ujar Kurnia.
3. Nurhadi divonis enam tahun dan denda Rp500 juta
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Menantu Beri Nurhadi Jam Tangan Mewah Hasil Suap Seharga Rp12 Miliar