TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka korupsi Rp8 M

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat pencabutan itu telah diajukan kepada Hakim Tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar pengacara Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Sempat Ditunda, Gugatan eks Wamenkumham ke KPK Dimulai Hari Ini

1.Kubu Eddy Hiariej tak jelaskan alasan cabut gugatan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Iwan tak menjelaskan mengapa kliennya mencabut gugatan melawan KPK. Mereka masih menunggu jawaban dari KPK atas dicabutnya gugatan praperadilan tersebut

"KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Belum Tetapkan Nama Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej

2. Eddy Hiariej sempat gugat KPK

KPK memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/12/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, serta advokat Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan KPK.

Mereka ingin status tersangka tersebut dianggap tidak sah dan nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga: Yasonna: Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej Terserah Presiden

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya