Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eddy Hiariej sudah ditetapkan tersangka korupsi Rp8 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat pencabutan itu telah diajukan kepada Hakim Tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar pengacara Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Sempat Ditunda, Gugatan eks Wamenkumham ke KPK Dimulai Hari Ini
1.Kubu Eddy Hiariej tak jelaskan alasan cabut gugatan
Iwan tak menjelaskan mengapa kliennya mencabut gugatan melawan KPK. Mereka masih menunggu jawaban dari KPK atas dicabutnya gugatan praperadilan tersebut
"KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Belum Tetapkan Nama Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej