Jokowi Belum Tetapkan Nama Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum menentukan nama pengganti Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang telah mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).
"Belum, belum (ada penggantinya). Kan masih ada Pak Menteri," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).'
1. Jokowi setujui pengunduran diri Edddy pekan lalu
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pengunduran Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2023.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," ujar Ari kepada jurnalis, Kamis (7/12/2023).
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," sambungnya.
2. Eddy mengajukan pengunduran diri pada 4 Desember 2023
Editor’s picks
Ari menerangkan, Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/12/2023). Ari mengatakan, Jokowi baru menandatangani surat pengunduran tersebut karena baru selesai melakukan kunjungan kerja.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy, ada sejumlah pihak lain yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, KPK masih enggan memerinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.
Baca Juga: Yasonna: Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej Terserah Presiden
3. Eddy juga sudah dicekal ke luar negeri
Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.
Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.