TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Zona Hitam COVID-19 di Jakarta yang Viral di Media Sosial

Ferdinand Hutaean sempat pakai foto itu di Twitternya

Zona hitam Jakarta (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sebuah foto mengenai berita bahwa Jakarta ditetapkan sebagai zona hitam kasus COVID-19 beredar di media sosial.

Pada foto tersebut ditampilkan lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan sebagai zona hitam COVID-19. Bahkan tertera logo milik BIN di pojok kanan atas foto. Lalu, terdapat penjelasan indikator sebuah wilayah dikategorikan sebagai zona hitam apabila jumlah kasus positif COVID-19 melebihi 1.000 orang.

Namun, seperti apa faktanya?

Baca Juga: DKI Jakarta Diminta Libatkan Anggota TNI untuk Jaga Protokol Kesehatan

1. BIN pastikan informasi tersebut hoaks

Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Deputi-VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto, memastikan bahwa foto yang beredar itu tidak benar. Hal itu ia ungkapkan usai dihubungi wartawan pada Rabu (13/8).

"(Foto itu) Hoaks. (Kami) sedang selidiki," jelasnya.

2. Pemprov DKI Jakarta sebut foto itu disinformasi

Zona hitam COVID-19 di Jakarta disebut misinformasi (Dok.IDN Times/Jala Hoaks)

Dalam platform Jakarta Lawan Hoaks (JALA Hoaks), Pemprov DKI Jakarta menyebut foto tersebut sebagai disinformasi.

Pemerintah hanya memetakan empat kategori zona wilayah terkait penyebaran COVID-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona merah.

Zona merah artinya kabupaten/ kota dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi, zona oranye berarti kabupaten/ kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang, zona kuning berarti kabupaten/ kota dengan tingkat risiko rendah, dan zona hijau berarti kabupaten/ kota yang belum terdampak COVID-19.

Baca Juga: Ada 28 RW di 20 Kelurahan Bekasi Masuk Zona Merah, Berikut Sebarannya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya