Faldo Maldini dan 3 Kader PSI Gugat Syarat Usia Minimal Kepala Daerah
Mereka menganggap aturan tersebut diskriminatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Faldo Maldini dan tiga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Rian Ernest, Tsamara Amany, dan Dara Nasution, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menggugat aturan minimal usia untuk menjadi kepala daerah, Senin (23/9). Menurut mereka aturan tersebut mendiskriminasi politikus muda yang ingin maju menjadi kepala daerah.
Baca Juga: Raih Banyak Suara, Grace Natalie dan Tsamara Tak Bisa Jadi Anggota DPR
1. Undang-Undang nomor 1/2015 digugat politikus muda
Aturan yang dianggap mendiskriminasi politikus muda oleh para penggugat adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.