TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geledah Balai Kota Bandung, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Yana Mulyana

Yana Mulyana kena OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Muyana. Hal itu didapat KPK usai menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diborgol

1. KPK geledah Balai Kota Bandung hingga Kantor Dishub

IDN Times/Yogi Pasha

Ali mengungkapkan ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik. Lokasi-lokasi yang dimaksud antara lain Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Bandung, hingga Kantor PT SMA di Jawa Barat.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka YM dan kawan-kawan," ujar dia.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Korupsi Yana Mulyana Berawal dari Penawaran Pengusaha

2. Yana Mulyana kena OTT KPK

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 14 April 2023 di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.

Usai ditangkap, Yanna ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya