TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Grab Pastikan GrabWheels Terlarang di JPO dan Trotoar

Grab tengah menyiapkan sistem otomatis untuk GrabWheels

Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Grab selaku penyedia jasa sewa skuter listrik GrabWheels, memastikan bakal menaati instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melarang penyewa menggunakan skuter atau otopet listrik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan trotoar.

Penggunaan otopet listrik GrabWheels di Jakarta saat ini tengah menjadi sorotan,  setelah dua kasus terjadi dalam waktu berdekatan. Pertama, JPO kekinian di Ibu Kota rusak usai dilintasi skuter listrik, lalu dua pengemudi GrabWheels tewas akibat ditabrak mobil.

Baca Juga: Kronologi Pengguna Grabwheels Ditabrak hingga Tewas

1. Lokasi penggunaan otopet listrik telah ditentukan

Otopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

PR Manager Grab Dewi Nuraini mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi-lokasi yang boleh dilalui GrabWheels. Pengguna diharapkan menaati peraturan yang ada ketika menggunakan GrabWheels.

"Kami telah menentukan lokasi-lokasi yang dapat dilalui oleh GrabWheels, dan saat ini mengikuti jalur sepeda yang ada di Jakarta, trotoar jalan, dan area-area yang sudah ada di titik poin yang telah ditentukan," kata Dewi kepada IDN Times melalui pesan singkat, Kamis (14/11).

2. Petugas GrabWheels akan terus mengimbau

Instagram/Binamargadki

Tidak hanya itu, petugas GrabWheels di lokasi peminjaman diminta terus menyosialisasikan aturan-aturan kepada konsumen agar aman.

"Seluruh tim GrabWheels yang ada di area parkir di area JPO, akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya," ucap Dewi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya