TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

KPK bakal tindak lanjuti laporan itu

(Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Istana Negara, Kamis (14/11)) IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dilaporkan soal dugaan gratifikasi dan klarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK, Kamis (13/1/2022). Ismail Marzuki selaku perwakilan pelapor juga menunjukkan bukti laporan tersebut.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar saat Beri Bonus Atlet PON

1. Edy Rahmayadi diduga terima gratifikasi pembangunan bronjong

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Diskominfo Sumut/Veri Ardian)

Ismail menyebut Edy diduga menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin. Ia menduga Edy menerima gratifikasi atas pemberian izin tersebut.

"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

2. Edy juga disebut tak laporkan aset Taman Edukasi Buah Cakra

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Edy Rahmayadi juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deli Serdang, Sumatra Utara. Karena itu, Ismail meminta klarifikasi pada KPK.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya blm mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," kata Ismail.

Baca Juga: 8 Kemarahan Edy Rahmayadi yang Viral di Jagat Maya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya