Gugatannya Ditolak, Bendahara PBNU Mardani Maming Tetap Tersangka KPK
Mardani Maming saat ini masih jadi buronan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H. Maming. Dengan begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut tetap berstatus tersangka dugaan suap terkait pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK
1. Hakim menolak seluruh permohonan Mardani Maming
Hakim dalam putusannya menolak seluruh permintaan Mardani Maming. Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sesuai prosedur.
Hakim menilai praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.
Baca Juga: Buron KPK, Mardani Maming Disebut akan Datang 28 Juli 2022