Buron KPK, Mardani Maming Disebut akan Datang 28 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto, menyayangkan penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan pada kliennya. Sebab, Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini disebut sudah mengonfirmasi kehadiran pada Kamis, 28 Juli 2022.
"Apakah KPK sedang show of force? Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM, yang akan hadir pada Kamis 28 Juli 2022," ujar Bambang lewat keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Rabu (27/7/2022).
1. KPK pertanyakan surat pemohonan Mardani Maming
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, surat panggilan kedua terhadap Mardani dikirimkan KPK pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, Mardani baru meminta penundaan pemanggilan pada Senin, 25 Juli 2022.
"Kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka, kenapa baru tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan akan hadir tanggal 28 Juli 2022?" ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK
Baca Juga: Mardani Maming Resmi Jadi Buron KPK: Segera Serahkan Diri!
2. KPK tegaskan penanganan perkara Mardani Maming sesuai ketentuan hukum
Editor’s picks
KPK akan kembali memastikan kebenaran surat yang diklaim sudah dikirim oleh pihak Mardani Maming. Meski begitu, KPK menegaskan bahwa penanganan perkara yang dilakukan tidak melanggar hukum yang ada.
"Penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum. Karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," ujarnya.
3. Mardani Maming disebut setidaknya menerima Rp104 miliar
Diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Langkah hukum ini diambil karena Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan.
Ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 16 Juni 2022 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022.
Bagi warga yang melihat atau mengetahui Mardani Maming dapat memberikan informasi kepada KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.
Baca Juga: Jadi Buron KPK, Kader PDIP Mardani Maming Diminta Menyerahkan Diri
Baca Juga: Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Terbitkan DPO