TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadiah Pernikahan Kaesang-Erina Harus Dilaporkan ke KPK dalam 1 Bulan

Ada ketentuan bahwa pemberian harus dilaporkan

Prewedding Kaesang Pangarep-Erina Gudono (Instagram.com/erinagudono)

Jakarta, IDN Times - Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep melangsungkan pernikahan  dengan Erina Gudono akhir pekan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar hadiah yang diterima keluarga presiden harus dilaporkan maksimal sebulan setelah penerimaan.

"Jadi 30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jadi Saksi Pernikahan Kaesang-Erina

1. KPK akan menganalisis usai menerima laporan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Setelah melakukan analisis, KPK baru bisa menentukan apakah hadiah-hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Nantinya hal itu akan disampaikan kepada pelapor gratifikasi.

"Nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apakah itu kemudian ditetapkan sebagai milik negara kah, atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima apakah dalam bentuk hadiah, gratifikasi, atau barang-barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan," jelas Ali.

2. Ada ketentuan bahwa pemberian harus dilaporkan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa ada Undang-Undang yang mengatur ketentuan penerimaan gratifikasi senilai Rp10 juta. Apabila itu merupakan suap, maka harus dibuktikan.

"Itu ada ketentuan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, itu bila kemudian mencapai Rp10 juta tadi," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Sempatkan Tanda Tangani Berkas Negara di Sela Nikahan Kaesang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya