Hadiah Pernikahan Kaesang-Erina Harus Dilaporkan ke KPK dalam 1 Bulan
Ada ketentuan bahwa pemberian harus dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep melangsungkan pernikahan dengan Erina Gudono akhir pekan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar hadiah yang diterima keluarga presiden harus dilaporkan maksimal sebulan setelah penerimaan.
"Jadi 30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jadi Saksi Pernikahan Kaesang-Erina
1. KPK akan menganalisis usai menerima laporan
Setelah melakukan analisis, KPK baru bisa menentukan apakah hadiah-hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Nantinya hal itu akan disampaikan kepada pelapor gratifikasi.
"Nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apakah itu kemudian ditetapkan sebagai milik negara kah, atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima apakah dalam bentuk hadiah, gratifikasi, atau barang-barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga ada kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan," jelas Ali.
Baca Juga: Jokowi Sempatkan Tanda Tangani Berkas Negara di Sela Nikahan Kaesang