TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi

Hakim sebut Gazalba Saleh tak terbukti korupsi

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Tuntutan 11 Tahun Bui

Baca Juga: Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

1. KPK ingin marwah peradilan tetap terjaga

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan penyidikan dugaan korupsi bukan untuk menegakkan hukum saja. Namun, untuk menjaga marwah peradilan.

"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara," tegas Ali.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

2. Hakim sebut Gazalba Saleh tak terbukti korupsi

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat. Hakim menyebut KPK tak memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

"Menurut majelis hakim tidak cukup alat bukti, kami yakin masih ada upaya kasasi. Kalau intinya (vonis) tadi, hakim nilai dakwaan kami tidak terbukti," ujar Gazalba saat ditemui usai persidangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya