Hakim Itong Jadi Tersangka Suap, KPK Sita Berkas dari PN Surabaya
Hakim Itong tersangka suap penanganan perkara di PN Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap yang dilakukan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
"Tim Penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH," jelas Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya
1. Bukti yang disita akan diperiksa KPK
Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah dokumen pun telah berhasil diamankan untuk ditelaah lebih lanjut.
"Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik KPK," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK dengan Jaksa Agung Bersebrangan Soal Korupsi Rp50 Juta