TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Itong Jadi Tersangka Suap, KPK Sita Berkas dari PN Surabaya

Hakim Itong tersangka suap penanganan perkara di PN Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap yang dilakukan hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

"Tim Penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH," jelas Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Diduga Terima Suap di Parkiran PN Surabaya 

1. Bukti yang disita akan diperiksa KPK

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah dokumen pun telah berhasil diamankan untuk ditelaah lebih lanjut.

"Selanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik KPK," jelasnya.

2. Hakim Itong jadi tersangka suap penanganan perkara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus ini KPK menetapkan Itong sebagai tersangka suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Itong, Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika  juga menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK dengan Jaksa Agung Bersebrangan Soal Korupsi Rp50 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya