Hati-Hati, Terobos Jalur Sepeda Mulai Hari Ini Bakal Kena Tilang!
Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penerobos jalur sepeda mulai ditilang pada Senin (25/11). Bila nekat menerobos, maka pelanggar terancam kurungan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak kenal tilang karena menerobos jalur sepeda.
Baca Juga: Usul Anggaran Jalur Sepeda Jakarta Naik Rp69,2 M Dipertanyakan DPRD
1. Daftar kendaraan yang diizinkan melintas di jalur sepeda
Dalam Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda menyebutkan ada empat jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah otopet, skuter, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Baca Juga: Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda Jakarta