TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik

Ini mengatur tentang jam operasional juga

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan membuat sejumlah aturan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. Aturan tersebut meliputi pembatasan jam operasi dan kawasan yang dilarang menggunakan otopet atau skuter listrik.

Kebijakan ini dibuat usai sejumlah persoalan penggunaan skuter listrik Grabwheels bermunculan mulai dari rusaknya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) hingga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas.

Baca Juga: Pemprov DKI Segera Atur Pengguna Grabwheels, Pelanggar Diberi Sanksi

1. Penggunaan skuter listrik maksimal jam 11 malam

ANTARA News/Asep Firmansyah

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo rencananya akan membatasi jam operasi skuter listrik seperti angkutan umum TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT).

"Kita harapkan setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu (skuter listrik) sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita paham begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ujar Syafrin saat dihubungi Rabu (13/11).

2. Dishub akan menyita skuter listrik pengguna yang bandel

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dishub DKI Jakarta menyarankan pengguna untuk memakai skuter listrik hanya di jalur sepeda dan kawasan yang telah diizinkan. Bila keluar dari jalur, Dishub DKI Jakarta tak akan segan-segan menyita skuter listrik yang bandel.

"Ya, pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan," ujar Syafrin.

Baca Juga: Pengguna Grabwheels Tewas Ditabrak, Apa Tanggapan Grab?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya