Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik
Ini mengatur tentang jam operasional juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta rencananya akan membuat sejumlah aturan penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. Aturan tersebut meliputi pembatasan jam operasi dan kawasan yang dilarang menggunakan otopet atau skuter listrik.
Kebijakan ini dibuat usai sejumlah persoalan penggunaan skuter listrik Grabwheels bermunculan mulai dari rusaknya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) hingga kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas.
Baca Juga: Pemprov DKI Segera Atur Pengguna Grabwheels, Pelanggar Diberi Sanksi
1. Penggunaan skuter listrik maksimal jam 11 malam
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo rencananya akan membatasi jam operasi skuter listrik seperti angkutan umum TransJakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT).
"Kita harapkan setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu (skuter listrik) sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita paham begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ujar Syafrin saat dihubungi Rabu (13/11).
Baca Juga: Pengguna Grabwheels Tewas Ditabrak, Apa Tanggapan Grab?