TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari Ini

KPK harap Hercules penuhi panggilan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia kembali dipanggil sebagai saksi dalam dugaan suap penangan perkara di Mahkamah Agung.

"Ini masih terkait dengan tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati), begitu GS (Hakim Agung Gazalba Saleh) dalam rangkaian satu  kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Baca Juga: KPK: Hercules Absen dari Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Hakim Agung MA

1. Hercules diharapkan penuhi panggilan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan Hercules pada Selasa, 17 Januari 2023. Namun, ia meminta penjadwalan ulang.

KPK berharap Hercules memenuhi panggilan. Sebab, informasi darinya dibutuhkan penyidik.

"Di situ lah kepentingannya, untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo.

Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya