ICW: KPK Enggan Bikin Jera dengan Tuntut Azis Syamsuddin 50 Bulan Bui
Azis Syamsuddin dinilai layak dapat tuntutan maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tuntutan 50 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azs Syamsuddin dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai KPK tak ingin memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memberikan tuntutan rendah.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik. Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 50 Bulan Penjara
1. ICW sebut pimpinan KPK patut dipertanyakan
Meski demikian, ICW menilai putusan rendah ini bukan kesalahan jaksa penuntut umum KPK. Sebab, perumusan tuntuan di KPK gak diputuskan sepihak oleh penuntut, tapi berkoordinasi dengan pimpinan KPK.
"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK