ICW Minta Firli Anulir Keputusan Nonaktifkan 75 Pegawai KPK, Kenapa?
75 pegawai itu sedang tangani kasus besar seperti bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga, alasan di balik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghentikan perkara besar. Sebab, di antara pegawai itu terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara besar.
Kasus besar KPK yang dimaksud mulai dari korupsi bansos COVID-19, suap benih lobster, Nurhadi, skandal pajak, dan e-KTP.
"Firli Bahuri harus segera menganulir keputusan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kontroversi tersebut," uja peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan Dinonaktifkan Karena Tak Lolos TWK, Begini Kata KPK
1. Dinilai bakal menghambat kasus besar
Kurnia menyakini penonaktifan 75 pegawai KPK itu akan membuat penanganan perkara besar akan berjalan lambat, bahkan dihentikan. Ia pun berharap Firli segera menganulir keputusannya.
"Jika tidak, maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memang ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," jelasnya.
Baca Juga: Jaringan GUSDURian Desak Jokowi Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK