Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan, ICW Minta KPK Diperiksa
Ihsan Yunus merupakan kader PDIP yang diduga terlibat suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi hilangnya nama kader PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, dalam surat dakwaan pengusaha Hary Van Sidabukke dalam kasus suap Bantuan Sosial COVID-19. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pun mendesak Dewan Pengawas memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut," ujar Kurnia, Jumat (26/2/2021).
1. ICW temukan sejumlah kejanggalan
ICW menilai Penuntut Umum tidak menerapkan Pasal 143 KUHAP yang berbunyi "surat dakwaan mesti diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan" saat menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Kurnia mengatakan, ICW menemukan setidaknya dua kejanggalan.
"Pertama, dalam dakwaan tidak disebutkan nama Ihsan Yunus. Padahal pada 1 Februari 2021 lalu, tepatnya dalam forum rekonstruksi, nama yang bersangkutan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,7 miliar dan dua sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara," ujarnya.
Kejanggalan kedua, kata Kurnia, ada pada halaman lima surat dakwaan. Pada halaman itu Penuntut Umum hanya menyebut Agustri Yogasmoro sebagai pemilik kuota paket bansos sembako.
"Penting untuk diingat, dalam forum rekonstruksi, KPK menyebutkan Agustri Yogasmoro bertindak sebagai 'Operator Ihsan Yunus'. Mengapa hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan?" Ungkapnya.