TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ihsan Yunus Hilang dari Dakwaan, ICW Minta KPK Diperiksa

Ihsan Yunus merupakan kader PDIP yang diduga terlibat suap

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi hilangnya nama kader PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, dalam surat dakwaan pengusaha Hary Van Sidabukke dalam kasus suap Bantuan Sosial COVID-19. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pun mendesak Dewan Pengawas memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial.

"Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut," ujar Kurnia, Jumat (26/2/2021).

1. ICW temukan sejumlah kejanggalan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

ICW menilai Penuntut Umum tidak menerapkan Pasal 143 KUHAP yang berbunyi "surat dakwaan mesti diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan" saat menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Kurnia mengatakan, ICW menemukan setidaknya dua kejanggalan.

"Pertama, dalam dakwaan tidak disebutkan nama Ihsan Yunus. Padahal pada 1 Februari 2021 lalu, tepatnya dalam forum rekonstruksi, nama yang bersangkutan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp6,7 miliar dan dua sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara," ujarnya.

Kejanggalan kedua, kata Kurnia, ada pada halaman lima surat dakwaan. Pada halaman itu Penuntut Umum hanya menyebut Agustri Yogasmoro sebagai pemilik kuota paket bansos sembako.

"Penting untuk diingat, dalam forum rekonstruksi, KPK menyebutkan Agustri Yogasmoro bertindak sebagai 'Operator Ihsan Yunus'. Mengapa hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan?" Ungkapnya.

2. ICW mengingatkan semua tindakan penegak hukum harus selaras

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, setiap tindakan penegak hukum harus selaras mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pada penuntutan. Menurutnya, jika kejadiannya seperti ini, maka terdapat konsekuensi serius bagi citra kelembagaan KPK.

"Mulai dari bukti kinerja tak profesional, sampai pada menyia-nyiakan segala upaya keras yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam pencarian bukti dan forum rekonstruksi," jelasnya.

3. KPK tegaskan surat dakwaan dibuat berdasarkan fakta-fakta

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan. Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, kata Ali, Ihsan Yunus saat itu belum diperiksa oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," tegasnya.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya