Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak Naik
Buruh memprotes kebijakan UMP 2021 tidak naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung langkah pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021 karena pandemik COVID-19. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah bijak.
"Saya kira (upah minimum) dipertahankan saja dulu, jangan dinaikkan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," jelas Azis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum
1. UMP terpaksa tidak naik karena ketidakpastian perekonomian di tengah pandemik
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan langkah Menaker Ida Fauziah tidak menaikkan upah minimun adalah hal yang tepat. Sebab, pada masa pandemik COVID-19 Ini fokusnya adalah bertahan bukan berkembang.
"Karena sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat," ujar Azis.
Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021