TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas COVID-19, DPRD DKI Jakarta Dukung UMP 2021 Tidak Naik

Buruh memprotes kebijakan UMP 2021 tidak naik

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung langkah pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum 2021 karena pandemik COVID-19. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah bijak.

"Saya kira (upah minimum) dipertahankan saja dulu, jangan dinaikkan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," jelas Azis, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

1. UMP terpaksa tidak naik karena ketidakpastian perekonomian di tengah pandemik

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz (IDN Times/Aryodamar)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan langkah Menaker Ida Fauziah tidak menaikkan upah minimun adalah hal yang tepat. Sebab, pada masa pandemik COVID-19 Ini fokusnya adalah bertahan bukan berkembang.

"Karena sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat," ujar Azis.

2. DPRD DKI Jakarta tak khawatirkan daya beli gak naik

Ilustrasi Supermarket (IDN Times/Anata)

Aziz tak khawatir daya beli tidak meningkat karena upah minimum yang tidak naik. Sebab, menurutnya dampak yang ditimbulkan tidak sebanding.

"Saya kira dampak dari meningkatnya daya beli tidak sebanding dengan banyaknya pengangguran yang akan timbul bila kebijakan ini tidak diikuti. Saat ini saja dengan UMP lama sudah banyak karyawan yang dirumahkan," jelasnya.

Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya