TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 7 Perbedaan PSBB Jakarta Jilid 1 dan 2, Apa Saja? 

PSBB Jakarta diperketat mulai hari ini, Senin 14 September!

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kedua kalinya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota selama pandemik COVID-19 di tahun 2020.

PSBB jilid satu dilaksanakan mulai 10 April dan diperpanjang tiga kali hingga 3 Juni 2020, sedangkan jilid dua dimulai pada Senin (14/9/2020) selama dua pekan ke depan.

Dari pelaksanaan dua PSBB tersebut, ada sejumlah perbedaan kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Berikut rangkumannya.

1. Sebanyak 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi maksimal 50 persen

Ilustrasi (Facebook.com/AniesBaswedan)

Pada PSBB jilid satu dan dua, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi. Pada PSBB pertama, 11 sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen asal menerapkan protokol kesehatan. Kini, jumlah maksimalnya hanya mencapai 50 persen.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Berikut adalah 11 sektor yang masih boleh beroperasi 50 persen saat PSBB:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari

Selain 11 sektor tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) yang terlibat dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional pada sektor kebencanaan untuk beroperasi maksimal 50 persen. Pada PSBB pertama, sektor-sektor tersebut masih bisa beroperasi penuh (100 persen) asal menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sentil PSBB Anies, Airlangga: Jangan Buat Kejutan karena Kepanikan!

2. Instansi pemerintahan hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas maksimal

Upacara HUT Ke-75 Republik Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/8/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Instansi pemerintahan juga mendapat jatah pembatasan dari Pemprov DKI Jakarta. Jika pada PSBB pertama masih diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan, kini kantor pemerintahan hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen.

"Adapun yang terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan menteri Pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari (total) pegawai," jelas Anies.

3. Ojol masih boleh angkut penumpang

Terlihat ojek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan ojek berbasis aplikasi mengangkut penumpang. Kini, para ojek online itu masih diizinkan mengangkut penumpang di tengah pandemik COVID-19 dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Detail dari aturan aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

4. Sanksi progresif untuk pelanggar protokol kesehatan

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Dalam penegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarat menerapkan sanksi progresif.

Sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur 79/2020 itu akan memberi sanksi maksimal berupa kerja sosial selama 4 jam atau denda Rp1 juta bagi individu yang tak memakai masker. Sedangkan untuk pelaku usaha akan diberi sanksi penutupan sementara, denda hingga Rp150 juta, hingga pencabutan izin usaha.

"Kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan pekan selanjutnya sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," ucap Anies.

Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:

- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Berikut adalah sanksi pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif: Penutupan setidaknya 1x24 jam untuk disinfeksi
- Satu kali melanggar protokol kesehatan: Penutupan maksimal 3x24 jam
- Dua kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp50 juta
- Tiga kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp100 juta
- Empat kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp150 juta
- Terlambat bayar denda: Pencabutan izin usaha

5. Kendaraan pribadi boleh berpenumpang maksimal dua orang per baris bangku, kecuali masih alamat yang sama

IDN Times/Sunariyah

Pemprov DKI Jakarta juga mengubah aturan di kendaraan pribadi. Pada PSBB pertama, seluruh kendaraan pribadi hanya diizinkan menampung penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal, kini diizinkan hanya dua orang per barisnya kecuali berada dalam satu alamat yang sama.

6. Tidak ada SIKM

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pada PSBB pertama, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan orang-orang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar-masuk Jakarta. Kini, aturan tersebut tidak berlaku lagi namun ada pembatasan layanan frekuensi layanan dan armada transportasi dan penumpangnya.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies.

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Siap-siap Polda Metro Operasi Yustisi Hari Ini!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya