Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap
LPSK akui sempat diberi amplop saat bertemu kubu Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ia dilaporkan karena diduga berupaya menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo soal Laporan Palsu
1. TAMPAK membuat laporan berbekal pemberitaan media online
Bukti yang dilampirkan TAMPAK ketika membuat laporan ke KPK adalah potongan pemberitaan media online. Atas dasar hal tersebut, ia yakin ada sejumlah upaya suap pada sejumlah pihak.
"Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roberth.