Jadi Saksi Kasus Ekspor Benur, Eks Anak Buah Edhy Prabowo Beberkan Ini
"Saya lihat kegiatan KKP tidak pro untuk nelayan kecil."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah Edhy Prabowo saat menjadi menteri, Zulfikar mengungkapkan alasannya memilih mudur dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Juni 2020. Dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur, ia menyebut kebijakan tersebut tidak pro terhadap nelayan kecil.
"Saya melihat kegiatan yang dilakukan di Kementerian (KKP) sudah tidak mengarah keberlanjutan, juga tidak pro untuk nelayan kecil," kata Zulfikar ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap
1. Zulfikar sebut kegiatan ekspor banyak langgar aturan di Permen KP No 12/2020
Zulfikar menjelaskan bahwa Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Edhy pada 4 Mei 2020, tidak berjalan semestinya.
Sebab, ada sejumlah hal teknis yang dilewatkan dalam perizinan perusahaan terkait ekspor benih lobster. "Tata kelola tidak sepenuhnya dijalankan,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Polemik Ekspor Benih Lobster Berujung Penangkapan Edhy Prabowo
Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi