TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Tidak Masuk Akal

Para buruh dan pekerja ramai-ramai menolak Permenaker itu

Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengkritisi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang mengeluarkan kebijakan baru yang tentang uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. PKS menilai pemerintah tidak peka dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemik," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Tuntut Permenaker JHT Dicabut, 70 Ribu Orang Tandatangani Petisi 

1. Permenaker itu dinilai tak peka pada kondisi masyarakat saat ini

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)

Anggota Komisi IX DPR ini menilai ada beberapa pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat  pekerja  ter-PHK. Contohnya adalah mengenai manfaat JHT yang baru bisa diberikan ketika berusia 56 tahun.

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan  JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Netty menilai aturan tersebut harusnya berlaku pada tenaga kerja yang berhenti karena mengundurkan diri, kena PHK, atau meninggalkan Indonesia selamanya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?  Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?" ujar Netty.

2. Pemerintah diminta cabut Permenaker tersebut

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ini meminta pemerintah mencabut aturan tersebut. Menurut Netty pencabutan itu menunjukkan pemerintah peka terhadap kondisi rakyatnya yang terdampak pandemik.

"Apalagi, gelombang PHK  dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," ujar Netty.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun hingga Komnas HAM Selidiki Wadas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya