Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice
Jaksa tolak permohonan justice collaborator Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pembaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu
1. Joko Tjandra dinilai tak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi
Jaksa mengungkapkan, hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Joko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Meski begitu ia dianggap sopan selama menjalani sidang.
"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra