TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Red Notice

Jaksa tolak permohonan justice collaborator Joko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Joko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa pembaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

1. Joko Tjandra dinilai tak mendukung program pemerintah bebas dari korupsi

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa mengungkapkan, hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Joko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Meski begitu ia dianggap sopan selama menjalani sidang.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

2. Jaksa tolak permohonan justice collaborator

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan Joko menjadi justice collaborator yang diajukan pada 4 Februari 2021. Sebab, Joko merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

Baca Juga: Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya