Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!
Joko Tjandra minta divonis bebas dari tuntutan 4 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim. Meski begitu, ia siap dihukum jika benar-benar bersalah.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Joko ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas
1. Joko Tjandra merasa jadi korban
Joko Tjandra mengaku menyesal dengan adanya kasus ini. Menurutnya, keinginannnya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak.
"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.
Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun