TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!

Joko Tjandra minta divonis bebas dari tuntutan 4 tahun bui

Joko Tjandra usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim. Meski begitu, ia siap dihukum jika benar-benar bersalah.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujar Joko ketika membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas

1. Joko Tjandra merasa jadi korban

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Joko Tjandra mengaku menyesal dengan adanya kasus ini. Menurutnya, keinginannnya pulang ke Indonesia telah dimanfaatkan sejumlah pihak.

"Sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri, karena termakan janji-janji, iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka," ujarnya.

 

2. Joko Tjandra minta divonis bebas

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Joko Tjandra memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan. Melainkan sarat ketidakadilan. Ia juga berharap majelis hakim memvonis bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.

Baca Juga: ICW Nilai Joko Tjandra Harusnya Dituntut Seumur Hidup, Bukan 4 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya