Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup
Jokowi ingin revisi UU ITE, setuju gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut baik wacana yang digulirkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Kontras menilai merevisi saja tak cukup.
"Selain melakukan revisi UU ITE pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukumnya untuk tidak salah menafsirkan terkait dengan pasal-pasal yang masuk ke dalam unsur pencemaran nama baik," ujar Wakil Koordinator II KontraS Arif Nur Fkiri kepada IDN Times pada Rabu (17/2/2021) malam.
Baca Juga: Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian
1. Pencemaran nama baik gak selalu harus masuk ranah pidana
Arif menilai banyak kasus pencemaran nama baik dikenakan Pasal UU ITE. Padahal, kata Arif, tak semua pencemaran nama baik harus dipidana. Hal tersebut justru akan membuat penjara semakin padat.
"Mekanisme-mekanisme perdata juga bisa dilakukan sepanjang yang merasa dirugikan tersebut dapat membuktikan," jelasnya.
Baca Juga: Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE