TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

Jokowi ingin revisi UU ITE, setuju gak?

Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut baik wacana yang digulirkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Kontras menilai merevisi saja tak cukup. 

"Selain melakukan revisi UU ITE pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukumnya untuk tidak salah menafsirkan terkait dengan pasal-pasal yang masuk ke dalam unsur pencemaran nama baik," ujar Wakil Koordinator II KontraS Arif Nur Fkiri kepada IDN Times pada Rabu (17/2/2021) malam.

Baca Juga: Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian

1. Pencemaran nama baik gak selalu harus masuk ranah pidana

Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik (suduthukum.com)

Arif menilai banyak kasus pencemaran nama baik dikenakan Pasal UU ITE. Padahal, kata Arif, tak semua pencemaran nama baik harus dipidana. Hal tersebut justru akan membuat penjara semakin padat.

"Mekanisme-mekanisme perdata juga bisa dilakukan sepanjang yang merasa dirugikan tersebut dapat membuktikan," jelasnya.

2. Perlu adanya mekanisme pengawasan independen

IDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

KontraS menilai perlu adanya mekanisme pengawasan dari pihak independen. Dengan adanya mekanisme pengawasan, kata Arif, penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi ketika internet di Papua dimatikan tak terjadi lagi.

"Sehingga lembaga independen atau lembaga peradilan bisa diberikan kewenangan yang cukup untuk memberikan pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya