TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Potong Anggaran Belasan Lembaga Termasuk KPK dan Polri

Potong anggaran dan dialihkan untuk penanganan COVID-19

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memotong anggaran sejumlah lembaga dan kementerian demi penanganan COVID-19 atau virus corona di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah Jokowi sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ia tandatangani pekan lalu.

Baca Juga: Pemprov DKI Realokasi Anggaran Rp3,02 T untuk Tangani COVID-19

1. Jokowi potong anggaran KPK, POLRI, hingga BNPB

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jokowi memotong anggaran KPK dari Rp922,5 miliar berkurang Rp62,6 miliar menjadi Rp858,9 miliar. Kemudian, anggaran Polri dari yang awalnya Ro104,6 triliun menjadi Rp96,11 triliun atau berkurang Rp8,5 triliun.

Adapun anggaran BNPB yang semula Rp700,6 miliar berkurang Rp20,8 miliar sehingga menjadi Rp679,8 miliar.

2. Daftar lembaga yang anggarannya terpotong demi penanganan COVID-19

Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Selain anggaran tiga pos tersebut, ada pula lembaga-lembaga lain yang anggarannya dipotong demi penanganan COVID-19. Berikut daftarnya seperti dilansir Antara:

1. MPR dari semula Rp603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun)
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun)
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun)
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun)
11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun)
12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).
13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun).
14. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar)
15. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar).
16. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun)
17. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar).

Baca Juga: Mekeng: Pemerintah Bisa Realokasi Anggaran untuk Perangi Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya