TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada Pengecualian

Dua mahasiswa ajukan uji materi UU Lalu Lintas

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang tak menyalakan lampu ketika mengendarai sepeda motor pada siang hari. Sebagai presiden, kata dia, Jokowi memiliki pengecualian khususnya ketika berkendara.

"Presiden sendiri dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada previlage-nya," ujar Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (12/1).

Baca Juga: [WANSUS] Cerita Andi Taufan Sebulan Jadi Stafsus Jokowi, Siap 24 Jam

1. Ngabalin merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Pendapat itu diutarakan Ngabalin dengan merujuk Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas.

Menurut Ngabalin, pada era sebelum Jokowi jalanan yang akan dilalui presiden harus dalam keadaan steril. Tapi hal tersebut tak terjadi ketika mantan Wali Kota Solo itu menjabat.

"Selama Presiden Joko Widodo, Beliau tetap orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak langgar itu traffic light. Meskipun ada pengecualian," ujar dia.

2. Ngabalin mendukung mahasiswa ajukan judicial review

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ngabalin menjelaskan undang-undang tersebut dibuat ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR. Pertimbangan pembuatan undang-undang tersebut adalah cahaya lampu motor dapat dilihat dari dalam mobil, sementara klakson berpotensi tak didengar.

"Nah pada poin inilah maka undang-undang itu memberikan pengecualian terhadap pejabat atau pun ambulans dan pemadam kebakaran," kata dia.

Kendati, Ngabalin tetap mendukung mahasiswa yang mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mengajukan judicial review merupakan hak konstitusi sebagai warga negara.

Baca Juga: Jokowi Bicara Rencana Ibu Kota Baru dalam Forum Internasional di Dubai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya