Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, Ngabalin: Presiden Ada Pengecualian
Dua mahasiswa ajukan uji materi UU Lalu Lintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membela Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yang tak menyalakan lampu ketika mengendarai sepeda motor pada siang hari. Sebagai presiden, kata dia, Jokowi memiliki pengecualian khususnya ketika berkendara.
"Presiden sendiri dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada previlage-nya," ujar Ngabalin dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Baca Juga: [WANSUS] Cerita Andi Taufan Sebulan Jadi Stafsus Jokowi, Siap 24 Jam
1. Ngabalin merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pendapat itu diutarakan Ngabalin dengan merujuk Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pimpinan lembaga negara merupakan salah satu pengguna jalan yang mendapat prioritas.
Menurut Ngabalin, pada era sebelum Jokowi jalanan yang akan dilalui presiden harus dalam keadaan steril. Tapi hal tersebut tak terjadi ketika mantan Wali Kota Solo itu menjabat.
"Selama Presiden Joko Widodo, Beliau tetap orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak langgar itu traffic light. Meskipun ada pengecualian," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Bicara Rencana Ibu Kota Baru dalam Forum Internasional di Dubai