TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kader PDIP Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Gak di-OTT, Ini Kata KPK

Polisi hingga hakim diminta gak di-OTT oleh Arteria Dahlan

Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan meminta aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi, dan Hakim tidak boleh kena operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan itu disampaikan Arteria dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pernyataan ini. Menurutnya, pernyataan Arteria bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.

"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Jadi gak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara gak perlu ditindaklanjuti," ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (18/11/2021).

Baca Juga: Bupati Banyumas Viral, Novel Baswedan: Kalau Takut OTT Jangan Korupsi!

1. Pernyataan Arteria Dahlan dinilai gak sesuai dengan semangat KPK

Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Firli Bahuri, dan Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, pernyataan Arteria tidak sesuai dengan semangat KPK didirikan. Ghufron mengatakan bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," jelasnya.

2. Pernyataan Arteria dinilai bertentangan dengan UU

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, KPK didirikan untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapa saja termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, OTT merupakan upaya paksa yang juga diatur dalam KUHAP.

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 2002 Juncto 19/2019," ujarnya.

Baca Juga: Viral soal OTT, Achmad Husein Dinilai Tak Layak Jadi Bupati Banyumas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya