Kasus Anoda Logam Antam, KPK Cegah Dirut Loco Montrado ke Luar Negeri
Dirut Loco Montrado belum ditahan KPK meski jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, ke luar negeri. Siman merupakan tersangka dalam kasus pengolahan anoda logam di PT Antam dan Loco Montrado pada tahun 2017.
"KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian keluar negeri terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPK
Baca Juga: Kasus Anoda Logam Antam, Dirut Loco Montrado Siman Bahar Tersangka
1. Siman Bahar dicegah ke luar negeri selama enam bulan
Ali menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Siman Bahar berlaku hingga enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Emas yang Seret Antam, Erick Buka Suara