TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Anoda Logam Antam, KPK Cegah Dirut Loco Montrado ke Luar Negeri

Dirut Loco Montrado belum ditahan KPK meski jadi tersangka

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, ke luar negeri. Siman merupakan tersangka dalam kasus pengolahan anoda logam di PT Antam dan Loco Montrado pada tahun 2017.

"KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian keluar negeri terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Kasus Anoda Logam, Eks Dirut Antam Tato Miraza Dipanggil KPK

Baca Juga: Kasus Anoda Logam Antam, Dirut Loco Montrado Siman Bahar Tersangka

1. Siman Bahar dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Siman Bahar berlaku hingga enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Emas yang Seret Antam, Erick Buka Suara

2. Dirut Loco Montrado belum ditahan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan kepada publik mengenai perbuatan Siman Bahar. Hal itu akan dilakukan ketika Siman akan ditahan KPK.

"Kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti," jelas Ali Fikri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya