Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 M
Juliari gak keberatan dengan dakwaan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (21/4/2021).
Jaksa KPK mengatakan mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Suap Bansos COVID-19, 2 Penyuap Juliari Batubara Dituntut Hari Ini
Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara Ungkap Saktinya Kuncen Bansos COVID-19
1. Rincian suap yang diduga diterima Juliari
Jaksa mengatakan Juliari mendapatkan uang tersebut dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Korupsi Bansos, Nasdem: Aa Umbara Mundur atau Dipecat Tidak Hormat!