Kasus Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita 64 Ribu Dolar AS dan Uang Rp5,6 M
Saiful Ilah sudha dua kali ditahan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp5,6 miliar, dan 64 ribu dolar Amerika Serikat dari tangan eks Bupati Sidoarjo, SaifuI Ilah. Uang itu diduga terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI, tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar, dan juga uang tunai 64 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: 2 Kali Ditahan KPK, Eks Bupati Sidoarjo: Saya Gak Ngerti!
1. Sejumlah barang mewah juga disita KPK dari Saiful Ilah
KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Saiful Ilah lainnya. Barang-barang itu antara lain 10 tas Tumi, 1 tas Louis Vuitton, 4 unit handphone, 3 logam mulia 50 gram dan 25 gram.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK Lagi