TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Eks Kepala Bea Cukai, Irwan Mussry Dicecar KPK soal Aliran Uang

Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto tersangka KPK

Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  pengusaha sekaligus suami Maia Estianty, Irwan Mussry. Ia dicecar terkait aliran uang dalam kasus eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Irwan Mussry Mengaku Ditanya soal Impor

1. Sejumlah saksi juga diperiksa KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Irwan Mussry, KPK juga mencecar saksi lainnya dengan hal serupa. Ada empat saksi lain  yang juga diperiksa KPK.

Mereka adalah Beni Novri Basran dan Abdurohim yang berlatar belakang PNS Bea Cukai. Lalu ada Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna Tunas Maju Sejahtera.

2. Eko Darmanto tersangka pencucian uang dan gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya