Tok! Masa Pendaftaran Capres Jadi 19-25 Oktober 2023

DPR dan pemerintah setuju usulan KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pendaftaran capres dan cawapres yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebagai pimpinan rapat sempat bertanya kepada anggota yang hadir dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli dalam Rapat Konsultasi di Ruang Sidang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) malam.

"Sangat setuju," jawab Bahtiar.

Doli lantas mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya waktu penetapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya, oke," tutur dia.

Nantinya, tahapan tersebut akan dimasukan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya lebih menyetujui apabila pendaftaran capres dan cawapres digelar 19 sampai 25 Oktober 2023.

Hasyim memaparkan, sebenarnya ada dua alternatif waktu tahapan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 hingga 25 Oktober.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU 3/2022 tentang tahapan," kata dia.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya