TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Bansos PKH, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Korupsi Bansos PKH dinilai ironis

Bansos PKH tahap dua pada 2021 telah cair dan sebanyak 50.499 KPM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah merasakan sekali manfaatnya. (Dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kementerian Sosial 2020-2021

Baca Juga: 5 Tahun Sebagai Penerima, Warga Bima ini Baru Sekali Menikmati PKH

1. Korupsi Bansos PKH dinilai ironis

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini sangat ironis. Sebab, bantuan untuk masyarakat miskin, malah dikorupsi.

"Sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungan ke Nias Utara, Jokowi Ingatkan Uang PKH Tidak untuk Beli HP

2. KPK dikabarkan tetapkan enam tersangka, termasuk eks Dirut TransJakarta

Kuncoro Wibowo (ANTARA/HO-BGR Logistics)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah eks Dirut PT TransJakarta, M Kuncoro Wibowo.

"Iya (Kuncoro Wibowo tersangka). Ada juga pihak lainnya," ujar Ali.

KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah BS, AC, IW, RR, dan RC.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya